Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2018

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dalam Peraturan Walikota ini, meliputi : a. Penyelenggaraan perumahan; b. Perencanaan, pembangunan dan jenis-jenis prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman; c. Penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum; d. Kriteria persyaratan teknis, dan tata cara penyerahan; e. Penetapan perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman; f. Tata cara perizinan; g. Pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; h. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; i. Peran serta masyarakat; j. Sistem informasi; k. Pengendalian; l. Sanksi administratif; m. Tata cara pengenaan sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2018
Tanggal Berlaku
24 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 15
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1460 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan