Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Bercirikan Ornamen Khas Daerah Kalimantan Tengah Di Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga,
diberdayakan, dilestarikan dan dikembangkan,
sesuai dengan cita-cita yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945, oleh karenanya bangunan
gedung dipandang perlu untuk berarsitektur Daerah
agar kebudayaan Daerah tetap lestari dan sebagai
identitas daerah Kalimantan Tengah yang merupakan
salah satu aspek penunjang pembangunan daerah;
b. bahwa maraknya bangunan gedung yang modern
disetiap sudut kota menyebabkan hilangnya identitas
budaya daerah pada kawasan perkotaan sehingga
dipandang perlu adanya pengaturan mengenai
Pengaturan Bangunan Bercirikan Ornamen Daerah
Kalimantan Tengah Di Kabupaten Pulang Pisau pada
bangunan gedung yang seimbang, serasi, dan selaras
terhadap nilai-nilai sosial budaya Daerah Kalimantan
Tengah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung serta memperhatikan Pertimbangan
sebagaimana dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengaturan
Bangunan Bercirikan Ornamen Daerah Kalimantan
Tengah Di Kabupaten Pulang Pisau.
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN; BAB III ARSITEKTUR BANGUNAN; BAB IV ARSITEKTUR WARISAN; BAB V SIMBOLIS FUNGSI; BAB VI PENGENDALIAN PENERAPAN PERSYARATAN ARSITEKTUR; BAB VII KETENTUAN PERALIHANL; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2017.
- 13 Halaman
|