Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap warga Negara berhak untuk memperoleh
dan mencapai taraf hidup yang sesuai dengan
martabat kemanusiaannya;
b. bahwa masalah sosial terus meningkat dan semakin
kompleks, sehingga perlu adanya upaya
penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang diselenggarakan berdasarkan
wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah
dan masyarakat ;
c. bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2009
tentang
Kesejahteraan
Sosial,
Pemerintah Daerah berwenang membuat
kebijakan yang bersifat lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten
Pulang Pisau;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENYELENGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL; BAB III WEWENANG DAN TANGGUNG JAWA; BAB IV STANDAR SARANA DAN PRASARANA ; BAB V PENDAFTARAN DAN PERIZINAN; BAB VI PERAN MASYARAKAT; BAB VII SUMBER DAYA MANUSIA PENYELENGGARA KESEJAHTERAAN SOSIAL; BAB VIII USAHA PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN SUMBER PENDANAAN YANG BERASAL DARI MASYARAKAT; BAB IX KERJASAMA DAN KEMITRAAN; BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI; BAB XI SANKSI ADMINISTRASI; BAB XII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2018.
- 30 Halaman
|