Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang memuat Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4 dan angka 16 dihapus; ketentuan Pasal 3 huruf c dihapus; ketentuan Pasal 11 diubah; ketentuan Bagian Ketujuh BAB II, dihapus; ketentuan ayat (1) Pasal 31 diubah; ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah dan Pasal 36 ayat (2) dihapus; ketentuan Pasal 56 diubah; diantara Paragraf 2 dan Paragraf 3 Bagian Ketiga Belas BAB II, disisipkan 1 (satu) Paragraf yakni Paragraf 2A dan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 56A; ketentuan Pasal 57 diubah; Pasal 77 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat