Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018

PENETAPAN KEADAAN KEJADIAN LUAR BIASA DIFTERI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Dengan Peraturan Walikota ini, ditetapkan keadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) Difteri. (2) Memerintahkan kepada Dinas Kesehatan, Kecamatan dan setiap Puskesmas seta jaringannya di Kota Probolinggo untuk melakukan upaya penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditujukan untuk menangani tersangka atau penderita Difteri sesuai tata laksana kasus, mencegah dan mengendalikan penyebaran dengan cara memutus rantai penularan dengan kegiatan Outbreak Response Immunization (ORI).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENETAPAN KEADAAN KEJADIAN LUAR BIASA DIFTERI
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
10 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2018
Tanggal Berlaku
10 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 7
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 537 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan