Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (Upt) Wilayah Pada Badan Pengentasan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (Upt) Wilayah Pada Badan Pengentasan Kemiskinan, Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
23 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2018
Tanggal Berlaku
23 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2018 No. 10
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan