pemerintah daerah- tata cara penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (rpjmd) teknokratis kabupaten halmahera barat tahun 2016-2021
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3.B,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Teknokratis Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016-2021
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan bupati ini antara lain sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 261 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa penyusunan rancangan RPJMD dapat dilakukan melalui pendekatan teknokratis dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir inilah untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan daerah. Untuk menjamin agar rancangan RPJMD teknokratis selaras dan serasi dengan RPJMD kabupaten halmahera barat tahun 2005-2025 dan RPJMD provinsi maluku utara tahun 2015-2019, maka dipandang perlu melibatkan seluruh perangkat daerah dilingkungan pemerintah daerah kabupaten halmahera barat, para pemangku kepentingan lainnya, serta dapat pula melibatkan pakar yang telah berpengalaman, berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud diatas, maka dipandang perlu menetapkan peraturan bupati halmahera barat tentang tata cara penyusunan rencana jangka menengah daerah (RPJMD) teknokratis kabupaten halmahera barat tahun 2016-2021.
- Dasar hukum peraturan bupati ini terdiri dari UU No.60 Tahun 1958, UU No.46 Tahun 1999, UU No 1 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP UU No.23 Tahun 2014, UU No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2008, Kepren No.2 Tahun 2015, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.54 Tahun 2010, Perda Kabupaten Halmahera Barat No.1 Tahun 2016.
- Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Tata cara penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) teknokratis kabupaten halmahera barat tahun 2016-2021 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip dan ruang lingkup; Struktur tim dan data pembangunan daerah; Jangka waktu pelaksanaan; Pembiayaan; Pengendalian; Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
- 7 Halaman, Lampiran: 1 Halaman.
|