Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2017

Penyelenggaraan Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Hak, Kewajiban dan Kewenangan (Masyarakat dan Pemerintah Daerah). - Penyelenggaraan Perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri atas perpustakaan Kabupaten, perpustakaan Kecamatan, perpustakaan Desa/Kelurahan dan perpustakaan Masyarakat, Keluarga dan Pribadi, berdasarkan jenisnya terdiri atas perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus, perpustakaan keliling, taman bacaan masyarakat dan sudut baca. - Standar Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan. - Organisasi Profesi. - Pendanaan. - Kerjasama dan Kemitraan. - Pembudayaan Kegemaran Membaca. - Naskah Kuno. - Peran Serta Masyarakat. - Pembinaan dan Pengawasan. - Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2017
Sumber
LD No 7/2017
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 783 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan