Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum yang berisi tentang pengertian kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda. - Hak, Kewajiban dan Kewenangan (Masyarakat dan Pemerintah Daerah). - Penyelenggaraan Perpustakaan berdasarkan kepemilikan terdiri atas perpustakaan Kabupaten, perpustakaan Kecamatan, perpustakaan Desa/Kelurahan dan perpustakaan Masyarakat, Keluarga dan Pribadi, berdasarkan jenisnya terdiri atas perpustakaan umum, perpustakaan sekolah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus, perpustakaan keliling, taman bacaan masyarakat dan sudut baca. - Standar Penyelenggaraan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan. - Organisasi Profesi. - Pendanaan. - Kerjasama dan Kemitraan. - Pembudayaan Kegemaran Membaca. - Naskah Kuno. - Peran Serta Masyarakat. - Pembinaan dan Pengawasan. - Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat