Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 09 Tahun 2018

Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Utara; - Bantuan sosial dapat diberikan kepada a. Individu/keluarga miskin yang sakit, b. ahli waris keluarga miskin yang meninggal dunia. c. Korban bencana/ musibah, d. masyarakat lanjut usia, e. sekolah luar biasa swasta, f. Yayasan pengelola aak-anak yatim piatu/ panti sosial, g. lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial; - Pemberian bantuan sosial berupa uang maksimal sebesar Rp 50.000.000,-; - Bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 09 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
09
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
03 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2018
Tanggal Berlaku
03 Januari 2018
Sumber
BD.KAB.MINUT2018/9
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan