Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2017

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2012 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
20 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2017
Tanggal Berlaku
20 Juli 2017
Sumber
LD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 607 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan