Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 65 Tahun 2017

Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan : a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; b. menetapkan PTPKD; c. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa; d. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa. Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD. PTPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berasal dari unsur Perangkat Desa,terdiri dari : a. Sekretaris Desa; b. Kepala Seksi; dan c. Bendahara. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan Desa;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
65
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 65
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan