PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN DALAM KABUPATEN BIREUEN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2017/No.56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN DALAM KABUPATEN BIREUEN
ABSTRAK: |
- Bahwa besaran Tarif Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan yang diatur dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan perlu ditinjau kembali guna diadakan perubahan untuk disesuaikan dengan keadaan perekonomian dewasa ini;
Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut, sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (5) Qanun Nomor 20 Tahun 2010, perlu diatur besaran Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan dalam Kabupaten Bireuen
- UU No.48 Tahun 1999, UU No.19 Tahun 2000; UU No.11 Tahun 2006; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Bireuen No.5 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Bireuen No.20 Tahun 2010.
- Peraturan Bupati ini terdiri dari Ketentuan Umum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 5 halaman
|