Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016 antara lain Pendapatan Daerah Rp. 1.957.401.996.966,00,- dan Belanja Daerah Rp. 1.953.901.996.966,00,-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat