SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH – PERUBAHAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, BD.2015/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KABUPATEN BIREUEN NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BIREUEN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.2.3./I/2402/2014 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen, maka untuk meningkatkan pelayanan dan penyesuaian dalam pengelolaan administrasi dan keuangan pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Fauziah Bireuen, dipandang perlu meninjau kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja yang ditetapkan dalam Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bireuen untuk dilakukan perubahan dan penyesuaian sebagaimana mestinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bireuen.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERMENKES No. 1045/MMENKES/PER/XI/2006; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 9 Tahun 2012.
- Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan yang mengubah beberapa pasal tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
- Peraturan yang dicabut/ diubah:
1. Ketentuan Pasal 52 diubah
2. Diantara ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 54 disisip 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (4a)
3. Ketentuan Pasal 55 diubah
4. Ketentuan Pasal 56 diubah
5. Ketentuan Pasal 57 diubah
6. Ketentuan Pasal 58 diubah
7. Ketentuan ayat (1) Pasal 71 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1(satu ayat baru, yakni ayat (1a)
8. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) Pasal 73 diubah
- 12 Halaman
|