Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2016

Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pedoman penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan pemerintah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengatuarnnya. diatur tentang Ketentuan umum; Prinsip; Tahapan; Persiapan; Identifikasi kebutuhan, Penyusunan sop; Pelaksanaan; Pengawasan pelaksanaan; Pengkajian ulang dan penyempurnaan sop; Evaluasi; Pelapor; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
02 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2016
Tanggal Berlaku
02 Februari 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2016 Nomor 47
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 383 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan