Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2017

Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD TA 2017 semula berjumlah Rp5.028.996.957.279,00 bertambah sejumlah Rp479.043.457.336,76 sehingga menjadi Rp5.508.040.414.615,76 dengan rincian sebagai berikut: 1. Jumlah Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp5.063.036.807.258,00 2. Jumlah Belanja setelah perubahan menjadi Rp5.488.040.414.615,76 3. Surplus/Defisit Rp(425.003.607.357,76) 4. Pembiayaan : a. Jumlah penerimaan setelah perubahan menjadi Rp445.003.607.357,76 b. Jumlah pengeluaran setelah perubahan menjadi Rp20.000.000.000,00 c. Jumlah pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp425.003.607.357,76 d. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan Rp0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
07 September 2017
Tanggal Pengundangan
07 September 2017
Tanggal Berlaku
07 September 2017
Sumber
LD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 8
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan