Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2018

Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 5, angka 6, angka 11, angka 21, angka 28 dan angka 53 diubah dan diantara angka 7 dan angka 8 disisipkan 3 (tiga) angka yakni angka 7A, angka 7B dan angka 7C dan diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 8A, diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 9A dan angka 9B, dan diantara angka 14 dan angka 15 disisipkan 14 (empat belas) angka yakni angka 14A, angka 14B, angka 14C, angka 14D, angka 14E, angka 14F, angka 14G, angka 14H, angka 14I, angka 14J, angka 14K, angka 14L, angka 14M, dan angka 14N, dan angka 42 sampai dengan angka 49 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
17 April 2018
Tanggal Pengundangan
17 April 2018
Tanggal Berlaku
17 April 2018
Sumber
LD Provinsi NTB Tahun 2018 Nomo 6
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 946 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan