Tujuan pengaturan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah adalah: a. pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; b. memberikan kepastian hukum terhadap penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; c. mengembalikan kekayaan daerah yang hilang atau berkurang; dan d. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Pegawai Aparatur Sipil Negara pada umumnya, dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain pada khususnya, dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah. Peraturan Daerah ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. Pejabat Lain. Penilaian Kerugian Daerah dilakukan atas dasar pada kenyataan yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat