Perda ini mengatur mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi: Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Perencanaan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pemeliharaan Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya; Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi Administratif; Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lingkungan; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat