Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2018

Pemberian Makanan Bagi Penunggu Pasien Rawat Inap Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Rawat Inap

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Tujuan Dan Sasaran BAB III Jenis Makanan, Prosedur Pengadaan Dan Pendistribusian BAB IV Pencatatan, Pelaporan Dan Evaluasi BAB VI Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberian Makanan Bagi Penunggu Pasien Rawat Inap Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Rawat Inap
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
BD.No.5/2018
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 469 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan