Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 282), diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, dengan mengubah angka 7 (tujuh) dan menambah 2 (dua) angka yaitu angka 32; 2. Ketentuan Pasal 26 diubah; 3. Ketentuan Pasal 27 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 28 dihapus. 5. Ketentuan Pasal 29 dihapus. 6. Ketentuan Pasal 30 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf c diubah dan ayat (7) diubah; 8. Ketentuan Pasal 43 diubah; 9. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf e diubah, huruf h dihapus, huruf l diubah dan disisipkan 1 (satu) huruf diantara huruf l dan huruf m yaitu huruf l1; 10. Ketentuan ayat (5) Pasal 47 diubah; 11. Diantara ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 48A; 12. Ketentuan Pasal 50 ayat (3) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (7); 13. Ketentuan ayat (3) Pasal 51 diubah; 14. Ketentuan ayat (1) Pasal 70 diubah; 15. Ketentuan Pasal 79 diubah; 16. Ketentuan Bab VI Bagian Keenam Laporan Kepala Desa ditambah 6 (enam) Paragraf yaitu Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3, Paragraf 4, Paragraf 5 dan Paragraf 6, Paragraf 1 berjudul Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran, Paragraf 2 berjudul Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan, Paragraf 3 berjudul Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Akhir Tahun Anggaran, Paragraf 4 berjudul Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Paragraf 5 berjudul Pendanaan dan Paragraf 6 berjudul Pembinaan dan Pengawasan, kemudian Pasal 82 sampai dengan Pasal 86 diubah, diantara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 82A, diantara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 83A dan Pasal 83B, diantara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 84A dan diantara Pasal 85 dan Pasal 86 disisipkan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 85A dan Pasal 85B; 17. Ketentuan Pasal 87 ayat (2) huruf g diubah dan disisipkan 2 (dua) ayat diantara ayat (3) dan ayat (4) yaitu ayat (3a) dan ayat (3b); 18. Ketentuan Ayat (1) Pasal 89 diubah; 19. Ketentuan Pasal 90 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah dan kemudian ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (4) dan ayat (5); 20. Ketentuan ayat (2) Pasal 92 diubah; 21. Ketentuan Pasal 93 diubah; 22. Ketentuan Pasal 94 diubah; 23. Ketentuan ayat (2) Pasal 95 diubah; 24. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 96 diubah; 25. Ketentuan ayat (2) Pasal 99 diubah; 26. Ketentuan ayat (2) Pasal 101 diubah; 27. Ketentuan Pasal 102 diubah; 28. Ketentuan Pasal 103 diubah; 29. Ketentuan ayat (2) Pasal 104 diubah; 30. Ketentuan Pasal 105 diubah; 31. Ketentuan Pasal 109 diubah; 32. Ketentuan BAB VI Bagian Kesembilan, Paragraf 1 sampai dengan Paragraf 19 dan Pasal 112 sampai dengan Pasal 139 diubah; 33. Ketentuan ayat (3) Pasal 140 diubah; 34. Ketentuan Pasal 146 diubah; 35. Ketentuan Pasal 147 dihapus. 36. Ketentuan Pasal 148 dihapus. 37. Ketentuan Pasal 149 dihapus. 38. Ketentuan Pasal 150 dihapus. 39. Ketentuan Pasal 151 dihapus. 40. Ketentuan Pasal 152 dihapus. 41. Ketentuan Pasal 153 dihapus. 42. Ketentuan Pasal 154 dihapus. 43. Ketentuan Pasal 155 dihapus. 44. Ketentuan Pasal 156 dihapus. 45. Ketentuan Pasal 157 dihapus. 46. Ketentuan Pasal 158 dihapus. 47. Ketentuan Pasal 159 dihapus. 48. Ketentuan Pasal 160 dihapus. 49. Ketentuan Pasal 161 dihapus. 50. Ketentuan Pasal 162 dihapus. 51. Ketentuan Pasal 163 dihapus. 52. Ketentuan Pasal 164 dihapus. 53. Ketentuan Pasal 166 diubah 54. Ketentuan ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Pasal 168 dihapus; 55. Ketentuan ayat (2) huruf b pasal 169 diubah; 56. Ketentuan Pasal 170 dihapus. 57. Ketentuan Pasal 172 dihapus. 58. Ketentuan Pasal 179 diubah; 59. Ketentuan judul BAB X diubah; 60. Diantara Pasal 194 dan Pasal 195 disisipkan 1 Pasal yaitu Pasal 194A; 61. Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XA dan diantara Pasal 200 dan Pasal 201 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 20A; 62. Ketentuan judul BAB XI diubah; 63. Ketentuan Pasal 201 diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
16 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2017
Tanggal Berlaku
16 Mei 2017
Sumber
LD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2074 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan