bmd - tata cara pinjam pakai
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.207/2016, TLD 2016, LL SETDA KOTA TUAL : 11 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pinjam Pakai Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, maka perlu diatur tata cara pinjam pakai barang milik daerah. Barang Milik Daerah dapat dipinjam pakaikan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara berdaya guna dan berhasil guna. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana tellah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Nomor 5 Tahun 2014; Perda Nomor 6 Tahun 2014; Perda Nomor 5 Tahun 2015.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara pinjam pakai barang milik daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
|