Penggolongan Tempat Pemakaman di Kabupaten Pasuruan terdiri dari : a. Golongan A adalah Tempat Pemakaman Umum yang menggunakan bangunan non permanen; dan b. Golongan B adalah Tempat Pemakaman Umum yang menggunakan bangunan permanen. TPU yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah melalui DLH diatur sebagai berikut: a. pemanfaatan TPU dilaksanakan oleh Kepala DLH; b. untuk kelancaran pengelolaan dan pemanfaatan TPU, Kepala DLH dapat membentuk Tim Pelaksana Pemakaman Umum yang melibatkan Pejabat dan/atau staf di lingkungan DLH dan pegawai di lingkungan Kelurahan; c. Apabila tanah makam telah penuh, Kepala DLH dapat mengadakan tanah makam baru yang dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui proses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. TPU yang berada di wilayah kelurahan pengelolaannya dilakukan oleh Kelurahan; Pemanfaatan TPU di wilayah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut : a. pemanfaatan TPU yang ada di Kelurahan dilaksanakan oleh Lurah; b. untuk kelancaran pengelolaan dan pemanfaatan TPU, Lurah dapat menunjuk petugas penjaga makam (juru kunci) berasal dan pegawai di lingkungan Kelurahan; dan c. apabila tanah makam telah penuh, Lurah dapat mengajukan Pemakaman tanah makam baru kepada Bupati melalui Kepala DLH. TPU Desa pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat