Maksud dibuatnya Peraturan Bupati ini ada untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan paket pengadaan sampai dengan penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada PPK sehingga proses pengadaan barang/jasa akan lebih efektif, efisien dan akuntabel. Tujuan dibuatnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut : a. memberikan kemudahan pelayanan khususnya kepada PPK dan OPD pada umumnya; b. menyederhanakan dan meringkas jarak, waktu serta biaya dalam proses pengajuan paket pengadaan sampai dengan penyampaian hasil pemilihan Penyedia; dan c. meningkatkan prinsip akuntabilitas terhadap proses pengadaan khususnya untuk PPK dan Pokja. Peraturan Bupati ini mengatur proses pengadaan di Kabupaten Pasuruan dari pengajuan paket pengadaan oleh PPK sampai dengan penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada PPK melalui aplikasi SIMPEL yang dijabarkan sebagai berikut : a. Petugas yang berperan dalam aplikasi SIMPEL; dan b. tata cara pelaksanaan, tugas dan wewenang petugas aplikasi SIMPEL.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat