Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2018

Sistem Informasi Manajemen Pelelangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dibuatnya Peraturan Bupati ini ada untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan paket pengadaan sampai dengan penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada PPK sehingga proses pengadaan barang/jasa akan lebih efektif, efisien dan akuntabel. Tujuan dibuatnya Peraturan Bupati ini adalah sebagai berikut : a. memberikan kemudahan pelayanan khususnya kepada PPK dan OPD pada umumnya; b. menyederhanakan dan meringkas jarak, waktu serta biaya dalam proses pengajuan paket pengadaan sampai dengan penyampaian hasil pemilihan Penyedia; dan c. meningkatkan prinsip akuntabilitas terhadap proses pengadaan khususnya untuk PPK dan Pokja. Peraturan Bupati ini mengatur proses pengadaan di Kabupaten Pasuruan dari pengajuan paket pengadaan oleh PPK sampai dengan penyampaian hasil pemilihan Penyedia kepada PPK melalui aplikasi SIMPEL yang dijabarkan sebagai berikut : a. Petugas yang berperan dalam aplikasi SIMPEL; dan b. tata cara pelaksanaan, tugas dan wewenang petugas aplikasi SIMPEL.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Manajemen Pelelangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
01 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2018
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2018 No 9
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 523 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan