Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018

Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang pemberian tunjangan khusus kepada anggota satuan polisi pamong praja Kabupaten Pasuruan. Tunjangan khusus diberikan guna mendorong terwujudnya peningkatan kinerja Anggota Satuan Pamong Praja yang diberikan karena tugas dan fungsinya. Tunjangan Khusus yang diberikan kepada Anggota Satuan Polisi Pamong dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasuruan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2018 No 4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 828 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan