Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2018

Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA; BAB IV APB Desa; BAB V PENGBELOLAAN; BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
30 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2018
Tanggal Berlaku
31 Mei 2018
Sumber
LD.2018/3
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1479 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Kapuas No. 4 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan