Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 97 Tahun 1996

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97 Tahun 1996 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Kamar Dagang dan Industri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
97
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1996
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Desember 1996
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
20 Desember 1996
Sumber
LL PERATURAN.GO.ID : 2 HLM.
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 3 Tahun 1988 tentang Persetujuan Atas Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang Dan Industri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan