Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2017

Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Badan Pengeolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP; BAB III MAKSUD DAN TUJUAN; BAB IV KRITERIA DAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BAB V KETENTUAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BAB VI PENGAWASAN; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Pada Badan Pengeolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Kapuas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuala Kapuas
Tanggal Penetapan
17 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
BD.2017/11
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas
Bidang
Halaman ini telah diakses 397 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan