HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2017/NO.5, TLD NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
- Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGHASILAN, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN DAN UANG PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
3. BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
4. PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD
5. KETENTUAN LAIN-LAIN
6. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2017.
- Pada saat Perda ini mulai berlaku, Peraturan Pelaksanaan yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, wajib rnendasarkan dan rnenyesuaikan pengaturannya pada Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Perda ini diundangkan
- 17 hlm, Penjelasan 6 hlm
|