Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PERTOKOAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam peraturan diubah, antara lain Pasal 1 diubah, diantara angka 1 dan angka 2 disisipkan angka 1.a, angka 8, 9 dan 29 dihapus, ketentuan pasal 6 diubah, ketentuan pasal 11 diubah, ketentuan pasal 17 ayat (1) dan (4) diubah, Pasal 30 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 04 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA METRO NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PERTOKOAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Metro
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Metro
Tanggal Penetapan
09 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2018
Tanggal Berlaku
09 Juli 2018
Sumber
LD.2018/NO.4, TLD NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Metro
Bidang
Halaman ini telah diakses 1185 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan