Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 03 Tahun 2018

PERKOPERASIAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur antara lain: Ketentuan umum; landasan, asas dan tujuan; fungsi, peran dan prinsip; kelembagaan koperasi; pembentukan dan pengesahan; keanggotaan; kegiatan usaha koperasi; pembinaan dan pengawasan; perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembagian; pembubaran; pemberdayaan koperasi; larangan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 03 Tahun 2018 tentang PERKOPERASIAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Metro
Nomor
03
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Metro
Tanggal Penetapan
07 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2018
Tanggal Berlaku
07 Februari 2018
Sumber
LD.2018/NO.3, TLD NO.3
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Metro
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan