KAWASAN STRATEGIS CEPAT TUMBUH - PENETAPAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.6/2016, TLD 2016, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Di Daerah, Bupati melakukan pembinaan pengembangan kawasan yang meliputi penetapan panduan teknis pelaksanaan skala kabupaten. Untuk mengoperasionalisasikan kebijakan strategis dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012-2032 dan melaksanakan kewajiban dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Maluku Tenggara. Berdasarkan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Maluku Tenggara.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Kawasan Strategis Cepat Tumbuh Kabupaten Maluku Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- 6 Hal
|