REWARD PEGAWAI NEGERI SIPIL - PEDOMAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.4/2016, TLD 2016, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Reward Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk memberikan motivasi bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya peningkatan kinerja dan produktivitas kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten
Maluku Tenggara, perlu diberikan reward khusus bagi Pejabat Fungsional berupa tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kehadiran dan kinerja. Bahwa untuk menerapkan asas keadilan dan proporsional, perlu diatur mekanisme pemberian reward. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Pedoman Pemberian Reward Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 3.b Tahun 2012; Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2012.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Reward Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- Lampiran 3 Halaman
|