DANA NON KAPITASI - jkn - PEMANFAATAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.4/2016, TLD 2016, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2016
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Milik Pemerintah Daerah. Untuk mengoptimalkan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bersumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS), maka perlu diatur mekanisme Pemanfaatan Dana Non Kapitasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2016.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
08 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor
7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini mengatur Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- Apabila sampai berakhirnya tahun angggaran dana manajemen Dinas Kesehatan dan Puskesmas tidak dapat dimanfaatkan seluruhnya, maka dana tersebut disetor ke Kas Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 6 Hal
|