HARGA PRODUK PENGOLAHAN TPA, TPSS DAN UNIT KOMPOS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BD.66/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 4 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Produk Pengolahan TPA, TPSS dan Unit Kompos Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK: |
- Bahwa adanya aktifitas pengolahan dan pemilahan sampah di TPA, TPPS dan Unit Kompos yang menghasilkan beberapa hasil olahan berupa pupuk organik, plastik dan karton, namun TPA, TPSS dan Unit Kompos sendiri memiliki keterbatasan ruang sehingga perlu barang hasil olahan dijual kepada pihak lain
yang membutuhkan. Pupuk mempunyai peranan penting dalam ketahanan
pangan dan kesejahteraan petani, sehingga perlu diatur Harga Produk Pengolahan TPA, TPSS dan Unit Kompos. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Produk Pengolahan TPA, TPSS dan Unit Kompos Kabupaten Maluku Tenggara.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permenten/OT.140/
10/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permenten/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permenten/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK 0.2/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAK/PER/4/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun
2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Harga Produk Pengolahan TPA, TPSS dan Unit Kompos Kabupaten Maluku Tenggara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
- 4 Hal
|