HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.57/2017, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tetinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET)Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017, maka dalam rangka
mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Pupuk sangat berperan penting dalam Peningkatan Produktivitas dan Produksi Komoditas Pertanian. Untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan subsidi Pupuk yang dapat berjalan lancar dan berhasil baik, sehingga perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tetinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; ndang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permenten/OT.140/10/2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permenten/SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permenten/OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK 0.2/2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAK/PER/4/2013; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 4 Tahun
2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tetinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Bupati ini, akan ditetapkan
lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
- 9 Hal
|