Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 103 Tahun 2018

Tanggung Jawab Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat Dalam Pengawasan Dan Pendataan Subyek/Obyek Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Desa/Ohoi Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tanggung Jawab Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat dalam melakukan pengawasan dan pendataan subyek/obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Di Desa/Ohoi di dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Subyek dan Obyek Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ohoi dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pendapatan Daerah dapat bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Kecamatan atau lembaga lain terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Pemerintah Ohoi/Ohoi Rat Dalam Pengawasan Dan Pendataan Subyek/Obyek Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Desa/Ohoi Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Langgur
Tanggal Penetapan
09 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2018
Tanggal Berlaku
09 Juni 2018
Sumber
BD.103/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 6 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan