PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU - sop
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.14/2018, TLD 2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20, 21 dan 22 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan setiap penyelanggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Operasional Pelayanan (SOP). Telah ditetapkannya Peraturan Bupati Maluku
Tenggara Nomor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tenggara dipandang perlu untuk diatur Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan. Berdasarkan pertimbangan diatas maka perlu membentuk Peraturan Bupati Maluku Tenggara.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/25/M.PAN/05/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/15/M.PAN/7/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/21/M.PAN/11/2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/13/M.PAN/9/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/MDAG/PER/9/2009;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
230/MEN/ 2003; KEPUTUSAN Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor. 26/KEP/M.PAN/2/2004; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/118/M.PAN/8/2004 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 06 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggaa Nomor 22 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 3 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
- 7 Hal
|