Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 20 Tahun 2017

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Halmahera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Halmahera Barat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, dan Struktur Organisasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 20 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi UKM Kabupaten Halmahera Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
16 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
16 Agustus 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2017 Nomor 20
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 650 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan