Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2018

Penyertaan Modal Pemerintah Kota tegal Pada Perusahaan Daerah bank perkreditan Rakyat badan Kredit Kecamatan Kota Tegal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas-Asas Penyertaan Modal, Maksud Dan Tujuan, Pelaksanaan, Bentuk Dan Sumber Dana, Modal Dasar, Besaran, Hak Dan Kewajiban, Deviden, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota tegal Pada Perusahaan Daerah bank perkreditan Rakyat badan Kredit Kecamatan Kota Tegal
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
13 Agustus 2018
Sumber
LD No.5/2018, No Reg Perda 5/2018, TLD No.38
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
Halaman ini telah diakses 674 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan