retribusi_terminaL
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No.19/2017, No Reg Perda 19/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada
bidang perhubungan, pengelolaan terminal
penumpang dibagi menjadi 3 (tiga) tipe berdasarkan
kewenangannya yaitu: tipe A menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat, tipe B menjadi kewenangan
Pemerintah Provinsi, dan tipe C menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota;
bahwa terminal di Kota Pekalongan termasuk
terminal penumpang tipe A, sehingga berdasarkan
kewenangannya pengelolaan terminal penumpang di
Kota Pekalongan menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat.
- Dasar Hukum penetapan peraturan daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-Kota Ketjil
di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan, dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381)
- Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 9
TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN
RETRIBUSI TERMINAL.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
- Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota
Pekalongan Tahun 2010 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
- 2 hlm
|