retribusi_pelayanan_pasar
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.13/2017, No Reg Perda 13/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK: |
- bahwa guna memberikan pelayanan kepada
masyarakat, meningkatkan pendapatan asli daerah
dan dalam rangka memberikan landasan hukum
optimalisasi pelayanan pasar telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
bahwa dengan adanya perkembangan keadaan,
memperhatikan indek harga dan perkembangan
perekonomian, maka Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud huruf a sudah tidak sesuai,
oleh karena itu perlu adanya perubahan;
- Dasar Hukum Penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah ,
Djawa Baratdan Daerah Istimewa Djogjakarta
sebagaimana telah diubah dengan Undang –
Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan
Undang – Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950
tentang Pembentukan Kota – Kota Besar dan Kota –
Kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55);
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
7. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
(Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2011
Nomor 40).
- Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 38
TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
PASAR.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 38
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota
Pekalongan Tahun 2011 Nomor 40), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah, angka 10 dihapus,
2. Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah
3. Ketentuan Pasal 8 diubah
4. Ketentuan Pasal 13 diubah
- 10 hlm
|