ketenagakerjaan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.11/2017, No Reg Perda 11/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor
12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan perlu disesuaikan dengan
perkembangan hukum yang ada terutama terkait
pembagian urusan pemerintahan konkuren antara
Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sehingga perlu
dilakukan perubahan.
- Dasar Hukum penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–Daerah Kota Besar dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah,
Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil
di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988
tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah
Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5715);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 237, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5747);
10. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
(Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2012
Nomor 12).
- Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor
12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2017.
- 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka4, angka 5, angka 11 dan angka
28 diubah, angka 22, angka 24, angka 25, angka 26 dan angka 36
dihapus, dan setelah angka 12 disisipi 1 (satu) angka
2. Ketentuan Pasal 2 dihapus.
3. Ketentuan Pasal 3 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 4 dihapus
5. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, setelah ayat
(2) disisipi 3 (tiga) ayat baru
6. Judul BAB VI diubah menjadi PELATIHAN DAN PRODUKTIFITAS
KERJA.
7. Ketentuan Pasal 9 diubah
8. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah
9. Ketentuan Pasal 11 diubah
10. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah
11. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah,
ayat (4) dihapus, setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat baru
yaitu ayat (6)
12. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf a dan ayat (5) diubah
13. Ketentuan Pasal 20 diubah
14. Ketentuan Pasal 21 diubah
15. Ketentuan Pasal 22 diubah
16. Ketentuan Pasal 24 dihapus
17. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) diubah, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), ayat (7) dan ayat (8) dihapus
18. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah
19. Ketentuan Pasal 30 ayat (5) diubah dan ayat (6) dihapus
20. Ketentuan Pasal 32 ayat (2) huruf d dan ayat (3) dihapus
21. Ketentuan Pasal 34 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah
22. Ketentuan Pasal 35 ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus
23. Ketentuan Pasal 36 diubah
24. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) diubah
25. Ketentuan Pasal 40 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dihapus
26. Ketentuan Pasal 41 dihapus.
27. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) dan ayat (3) diubah
28. Ketentuan Pasal 43 dihapus.
29. Ketentuan Pasal 49 ayat (1) diubah
30. Ketentuan Pasal 51 diubah
31. Ketentuan Pasal 52 ayat (2) diubah, ayat (7) dihapus
32. Ketentuan Pasal 53 ayat (2) diubah, setelah ayat (2) ditambah 1
(satu) ayat baru yaitu ayat (3)
33. Ketentuan Pasal 57 ayat (3) diubah
34. Judul BAB XVI diubah menjadi PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN.
35. Ketentuan Pasal 59 ayat (3) diubah
36. Ketentuan Pasal 60 dihapus.
37. Ketentuan Pasal 61 dihapus.
38. Ketentuan Pasal 62 ayat (2) diubah
39. Judul BAB XVII diubah menjadi SANKSI ADMINISTRATIF.
40. Ketentuan Pasal 63 diubah
41. Ketentuan Pasal 64 dihapus.
42. Ketentuan Pasal 65 dihapus.
- 23 hlm
|