Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017

Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Permodalan, Penambahan Penyertaan Modal, Penggunaan Penambahan Penyertaan modal, Penganggaran Penyertaan Modal, Bentuk Penyertaan Modal, Tata Cara Pencairan Penyertaan Modal, Pengelolaan, penatausahaan dan Pertanggungjawaban, Evaluasi, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
08 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017
Tanggal Berlaku
08 Mei 2017
Sumber
LD No.5/2017, No Reg Perda 5/2017
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan