PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK AIR PERMUKAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2018/NO. 62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DAN PAJAK AIR PERMUKAAN KEPADA KABUPATEN/ KOTA DALAM WILAYAH ACEH BERDASARKAN REALISASI PENERIMAAN BULAN DESEMBER 2017 DAN BULAN JANUARI SAMPAI DENGAN BULAN MARET 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Aceh kepada kabupaten/ Kota, perlu melakukan Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan Kepada Kabupaten/ kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Penerimaan Bulan Desember 2017 dan Bulan Januari sampai dengan Maret 2018, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan Kepada Kabupaten/ kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Penerimaan Bulan Desember 2017 dan Bulan Januari sampai dengan Maret 2018.
- UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Qanun Aceh no. 1 tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 tahun 2012; Qanun Aceh No.3 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2017; Pergub Nanggroe Aceh Darussalam no. 44 tahun 2008; Pergub Aceh No. 9 tahun 2018.
- Jumlah Pembagian dan Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Air Permukaan Kepada Kabupaten/ kota dalam Wilayah Aceh Berdasarkan Penerimaan Bulan Desember 2017 dan Bulan Januari sampai dengan Maret 2018 adalah sebesar Rp100.879.031.749,54.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
- -
- -
- 6 hlm
|