Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2018

PETUNJUK TEKNIS PEMBANGUNAN KAMPUNG DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembangunan Kampung direncanakan oleh Pemerintah Kampung dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten dengan melibatkan seluruh masyarakat Kampung dengan semangat gotong royong. Dalam rangka perencanaan pembangunan Kampung tersebut, Pemerintah Kampung melaksanakan tahapan yang meliputi penyusunan RPJMKampung yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kapitalaung dan RKPKampung yang mulai disusun oleh pemerintah Kampung pada bulan Juli sampai dengan akhir bulan September tahun berjalan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBANGUNAN KAMPUNG DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tahuna
Tanggal Penetapan
08 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2018
Tanggal Berlaku
08 Februari 2018
Sumber
BD 06/2018
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 29 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampungan dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan