Pembangunan Kampung direncanakan oleh Pemerintah Kampung dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten dengan melibatkan seluruh masyarakat Kampung dengan semangat gotong royong. Dalam rangka perencanaan pembangunan Kampung tersebut, Pemerintah Kampung melaksanakan tahapan yang meliputi penyusunan RPJMKampung yang ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3(tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kapitalaung dan RKPKampung yang mulai disusun oleh pemerintah Kampung pada bulan Juli sampai dengan akhir bulan September tahun berjalan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat