Perjalanan Dinas merupakan Perjalanan Dinas Jabatan yang digolongkan menjadi Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi, Perjalanan Dinas Luar Daerah, dan Perjalanan Dinas Luar Negeri. Biaya Perjalanan Dinas terdiri atas komponen-komponen Uang Harian, Biaya Transport, Biaya Penginapan, Uang Representasi, Sewa Kendaraan dalam kota. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat