Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 41 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, meliputi : Ketentuan Umum; Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran Retribusi; Tata Cara Penagihan dan Penerbitan Surat Peringatan/Teguran; Tata Cara Pengembalian Kelembihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Pengberian Pengurangan, Pengangsuran dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi/ Kadaluarsa; Pemeriksaan Retribusi; Tata Cara Penyelesaian Keberatan Retribusi; Pemanfaatan dan Pemberian Insentif; Ketentuan Penutup .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 41 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/No.41
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan