Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Jenis Usaha, Dan Ruang Lingkup Pengaturan, Pelaku Usaha, Penerbitan Sertifikasi Pangan Olahan, Pembinaan, Pengawasan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuang Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat