struktur organisasi_tata kerja pemerintah desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.13/2017, No Reg Perda 13/2017, TLD No.142
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan peraturan Daerah Kabupetn Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organiasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati; b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut.
- Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen No.6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2017.
- 3 hlm
|